Hukum

Polres Batang-Jateng Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Jaringan Lapas

Sumber Foto: Antara

JAKARTA – Polres Batang Jawa Tengah berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu yang melibatkan sindikat dari dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas). Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang tersangka berinisial HQ (33), warga Kecamatan Batang.

Kasat Reskrim Polres Batang, AKP Erdi Nuryawan, pada Rabu (8/1/2025), mengungkapkan bahwa HQ merupakan seorang residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman di Lapas Tegal.

“Setelah tersangka bersama rekan selesai menjalani hukuman di Lapas Tegal, keduanya kembali mengedarkan narkoba. Saat keluar dari Lapas Tegal, tersangka mengaku mendapatkan tawaran rekannya untuk mengedarkan sabu,” katanya.

Seorang kurir Shopee Express ditangkap polisi karena kedapatan memiliki, menyimpan, dan menguasai satu paket narkotika jenis sabu.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah alat yang digunakan untuk mengonsumsi narkoba, seperti botol kaca yang dijadikan alat hisap sabu, dua pipet kaca, korek api, microtube, potongan sedotan, dan sebuah ponsel Samsung Galaxy A12.

Menurut keterangan Erdi, hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka mengaku melakukan hal tersebut karena tekanan kebutuhan ekonomi keluarganya.

“Akan tetapi, alasan itu tidak bisa dijadikan pembenaran. Yang jelas, kami komitmen menindak tegas terhadap peredaran maupun penyalahgunaan narkoba,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya saat ini sedang menyelidiki kemungkinan keterlibatan tersangka dalam jaringan narkotika skala lebih besar.

Tersangka berinisial HQ dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.

“Kasus ini menjadi pengingat serius bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman bagi masyarakat. Oleh karena itu, kami mengimbau warga tidak ragu melaporkan aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button